
Dua Investigator KADI, Penta Riris Nasution (kiri) dan Triyana Huda memberikan paparannya tentang ketentuan Anti Dumping, dengan moderator Yunastuti Daud (tengah)
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal sebagai produsen handicraft. Bahkan buyer mancanegara sudah mengakuinya. Bila suatu saat nanti produsen mencurigai adanya impor barang dumping yang menyebabkan kerugian terhadap produsen, ada satu lembaga yang siap untuk menyelidikinya. Institusi resmi pemerintah itu adalah KADI (Komite Anti Dumping Indonesia).
Supaya lebih dekat dengan pengusaha, KADI telah menyelenggarakan penyuluhan di Yogyakarta, bekerjasama dengan KADIN Provinsi DIY. Penyuluhan yang diselenggarakan di Hotel Grand Quality itu diikuti sekitar 50 orang utusan asosiasi bisnis, Dinas Perindagkop serta perguruan tinggi. Djoko Wiyono, Wakil Ketua KADI tampak hadir dan memberikan pengantar penyuluhan. Sedangkan Wakil Ketua KADIN DIY, Gonang Yuliastono membuka penyuluhan yang berlangsung sehari itu.
Dalam acara yang dipandu Yunastuti Daud, SE, Komite Tetap Hubungan Luar Negeri Kadin DIY, dua narasumber KADI memaparkan berbagai hal tentang penanggulangan persaingan tidak adil barang impor melalui instrument anti dumping.
Triana Huda, investigator KADI memaparkan tentang organisasi KADI serta tahap-tahap penyelidikan bila produsen Indonesia merasa dirugikan atas masuknya barang sejenis yang harganya jauh lebih murah.
Sementara itu, Penta Riris Nasution, Sekretaris dan Investigator KADI menjelaskan sekitar prosedur pengajuan permohonan pengenaan bea masuk anti dumping.
Kepada wartawan di sela-sela acara penyuluhan, Wakil Ketua KADI, Djoko Wiyono menjelaskan bahwa besaran bea masuk barang yang didumping itu dihitung dari perbedaan selisih antara harga normal yang dijual di dalam negeri dengan harga jual yang diekspor ke negara lain.

Wakil Ketua Kadin DIY, Gonang Yuliastono (dua dari kiri) dan Pengurus Pusat Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Jadin C. Djamaludin (dua dari kanan) mengikuti penyuluhan sampai selesai.
Pengenaan bea masuk anti dumping itu bukanlah tindakan penghukuman, melainkan untuk memulihkan kerugian industri di dalam negeri yang dirugikan. Dengan melalui penyuluhan ini, Djoko Wiyono berharap para produsen memanfaatkan instrumen ini, bila mencurigai ada produk sejenis dari luar negeri yang dijual dengan harga tidak wajar.
Sementara itu, salah seorang pengurus Asosiasi Pertesktilan Indonesia, Jadin C Djamaludin berharap, KADI lebih banyak pro aktif, karena yang terkena dampak lonjakan import itu pada umumnya usaha kecil menengah. Mereka butuh perlindungan.
Jadin menengarai, pemerintah asal produsen yang mendumping harga itu bermain sistemik. Karenanya, KADI sebagai instrument pemerintah perlu juga berperan sebagai pemain, yang secara sistemik melindungi produsen dalam negeri. Pro aktif dan bergerak tanpa menunggu laporan produsen.
Sejak berdiri di tahun 1996 hingga sekarang, KADI telah melakukan penyelidikan anti dumping sebanyak 38 kasus. Hasilnya, 16 komoditi telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), diantaranya plat baja, kertas cetak, dan obat-obatan dengan besaran bea masuk antara 0% hingga 135%.
Sedangkan 15 komoditi ditutup penyelidikannya karena berbagai alasan, diantaranya tidak ada hubungan sebab akibat antara dumping dengan rusaknya harga pasar. Lima komoditi telah direkomendasikan untuk dikenakan BMAD dan 2 komoditi masih dalam proses penyelidikan. (ARM/YP)










Posted in 













It wonderes me to determine how quite a few comments this website is getting. I guess it have plenty of enteries. how do you obtain that type of traffic?
Interesting read.. Would like to see more of this.. Awesome blog btw! Subscribed
I am really happy that I have found the blog. Bookmaking it!